Senin, 01 Desember 2014

Pidato Bahaya Merokok



BAHAYA MEROKOK

Assalamualaikum Wr.Wb
            Yang terhormat Bapak Sartono Jaya selaku guru bahasa Indonesia, serta teman-tema kelas XII IPS 3 yang saya cintai. Untuk mengawali acara ini marilah pertama-tama kita panjatkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, kita dapat berkumpul di ruang kelas XII IPS 3 dengan sehat tanpa halangan suatu apapun.

            Hadirin sekalian,
            Rokok bukanlah barang asing bagi sebagian masyarakat. Kini, seiring berjalannya waktu, rokok sudah menjadi gaya hidup bagi sebagian masyarakat. Tidak dipungkiri, bahwa sebenarnya para perokok sudah mengetahui bahaya yang ditimbulkan oleh rokok. Namun merkea seolah bungkam, mereka tuli, dan tidak mau tahu. Padahal bahaya rokok dapat menyebabkan berbagai penyakit. Mulai dari penyakit ringan seperti batuk-batuk dan sesak nafas hingga penyakit berat seperti kanker dan serangan jantung. Bahkan, rokok juga bisa mengakibatkan kematian. Meski begitu, rokok masih sangat digemari oleh berbagai kalangan, termasuk kalangan pelajar. Menurut riset, pelajar yang merokok dapat dijumpai dari umur 10 tahun. Hal ini sangat mengundang perhatian dari banyak pihak.

            Hadirin yang saya hormati,
            Berbicara soal dampak merokok, selain dapat menimbulkan penyakit bagi diri sendiri, merokok juga membawa penyakit bagi orang lain. Bagaimana bisa? Ya, karena ketika perokok aktif merokok disamping perokok pasif, maka perokok pasif akan menghirup asap yang ditimbulkan oleh perokok aktif. Hal ini dapat memicu kanker, khususnya kanker paru-paru. Tidak main-main, menurut hasil penelitian dari EPA, 24 dari 30 wanita beresiko tinggi terkena kanker paru-paru karena suaminya seorang perokok aktif. Oleh karena itu, marilah jika kita  menyayangi orang-orang terdekat kita, hendaknya kita tidak usah merokok. Selain menjaga kesehatan diri sendiri, kita juga sudah menjaga kesehatan orang-orang disekeliling kita.

            Hadirin sekalian,
            Untuk menanggulangi hal tersebut, pemerintah sudah membuat UU dilarang merokok ditempat umum. Namun bagaimana hasilnya? UU tersebut tidak berlaku di banyak tempat. Tidak ada pula sanksi yang tegas. Selain itu, UU tersebut juga hanya berlaku di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dsb. Hanya institusi pemerintah, institusi pendidikan, dan rumah sakit umum yang menegakkannya. Sementara di tempat lain? Belum bisa berjalan lancar. Selain itu ada cara lain, yaitu dengan terapi rokok. Terapi rokok ini dapat membantu kita untuk menghilangkan kecanduan pada rokok. Namun harga yang tidak murah, membuat perokok berpikir dua kali untuk melakukan terapi rokok. Nah, ini bisa menjadi PR bagi pemerintah. Selain harus membenahi UU dilarang merokok agar dapart berjalan lancar, pemerintah juga harus bisa menyediakan terapi rokok dengan harag yang terjangkau. Supaya para perokok dapat menikmati terapi rokok ini dan membuat jumlah perokok di Indonesia berkurang. Nah, sekali lagi saya tegaskan, merokok tidak baik untuk kesehatan kita. Maka dari itu, marilah mulai sekarang kita hindari rokok demi kesehatan diri sendiri juga orang-orang di sekitar kita.

            Baiklah, karena waktu yang terbatas, saya mengucapkan terimakasih atas waktu yang telah diberikan. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat. Kurang lebihnya saya mohon maaf.
            Wassalamualaikum Wr. Wb.


Annisa Ulfah Miah
XII IPS 3/01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar