BAHAYA
MEROKOK
Assalamualaikum Wr.Wb
Yang
terhormat Bapak Sartono Jaya selaku guru bahasa Indonesia, serta teman-tema
kelas XII IPS 3 yang saya cintai. Untuk mengawali acara ini marilah
pertama-tama kita panjatkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat rahmat dan hidayah-Nya, kita dapat berkumpul di ruang kelas XII IPS 3
dengan sehat tanpa halangan suatu apapun.
Hadirin
sekalian,
Rokok
bukanlah barang asing bagi sebagian masyarakat. Kini, seiring berjalannya
waktu, rokok sudah menjadi gaya hidup bagi sebagian masyarakat. Tidak dipungkiri,
bahwa sebenarnya para perokok sudah mengetahui bahaya yang ditimbulkan oleh
rokok. Namun merkea seolah bungkam, mereka tuli, dan tidak mau tahu. Padahal bahaya
rokok dapat menyebabkan berbagai penyakit. Mulai dari penyakit ringan seperti
batuk-batuk dan sesak nafas hingga penyakit berat seperti kanker dan serangan
jantung. Bahkan, rokok juga bisa mengakibatkan kematian. Meski begitu, rokok
masih sangat digemari oleh berbagai kalangan, termasuk kalangan pelajar. Menurut
riset, pelajar yang merokok dapat dijumpai dari umur 10 tahun. Hal ini sangat
mengundang perhatian dari banyak pihak.
Hadirin
yang saya hormati,
Berbicara
soal dampak merokok, selain dapat menimbulkan penyakit bagi diri sendiri,
merokok juga membawa penyakit bagi orang lain. Bagaimana bisa? Ya, karena
ketika perokok aktif merokok disamping perokok pasif, maka perokok pasif akan
menghirup asap yang ditimbulkan oleh perokok aktif. Hal ini dapat memicu
kanker, khususnya kanker paru-paru. Tidak main-main, menurut hasil penelitian
dari EPA, 24 dari 30 wanita beresiko tinggi terkena kanker paru-paru karena
suaminya seorang perokok aktif. Oleh karena itu, marilah jika kita menyayangi orang-orang terdekat kita,
hendaknya kita tidak usah merokok. Selain menjaga kesehatan diri sendiri, kita
juga sudah menjaga kesehatan orang-orang disekeliling kita.
Hadirin
sekalian,
Untuk
menanggulangi hal tersebut, pemerintah sudah membuat UU dilarang merokok
ditempat umum. Namun bagaimana hasilnya? UU tersebut tidak berlaku di banyak
tempat. Tidak ada pula sanksi yang tegas. Selain itu, UU tersebut juga hanya
berlaku di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dsb. Hanya institusi
pemerintah, institusi pendidikan, dan rumah sakit umum yang menegakkannya. Sementara
di tempat lain? Belum bisa berjalan lancar. Selain itu ada cara lain, yaitu
dengan terapi rokok. Terapi rokok ini dapat membantu kita untuk menghilangkan
kecanduan pada rokok. Namun harga yang tidak murah, membuat perokok berpikir
dua kali untuk melakukan terapi rokok. Nah, ini bisa menjadi PR bagi
pemerintah. Selain harus membenahi UU dilarang merokok agar dapart berjalan
lancar, pemerintah juga harus bisa menyediakan terapi rokok dengan harag yang
terjangkau. Supaya para perokok dapat menikmati terapi rokok ini dan membuat
jumlah perokok di Indonesia berkurang. Nah, sekali lagi saya tegaskan, merokok
tidak baik untuk kesehatan kita. Maka dari itu, marilah mulai sekarang kita
hindari rokok demi kesehatan diri sendiri juga orang-orang di sekitar kita.
Baiklah,
karena waktu yang terbatas, saya mengucapkan terimakasih atas waktu yang telah
diberikan. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat. Kurang lebihnya
saya mohon maaf.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Annisa Ulfah Miah
XII IPS 3/01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar